"Fungsi pengawasan DPR akan lebih sempurna jika temuan Pansus dilanjutkan ke paripurna DPR, hak menyatakan pendapat DPR, dan dibuktikan di persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap anggota Badan Pekerja ICW, Febridiansyah, di Jakarta, Minggu (7/3/2010).
Menurut Febri, sejumlah nama yang disebut pada pendapat akhir Pansus bisa menjadi bersalah atau sebaliknya melalui pembuktian secara pidana, dan proses pembuktian secara hukum tata negara di Mahkamah Konstitusi. "Pansus sebenarnya antiklimaks saat berhenti sebatas pada rekomendasi. Tanpa atau dengan Pansus, sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk memproses tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
sumber : www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar