Sabtu, 06 Maret 2010

ICW Pertanyakan Sikap DPR

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
JAKARTA, Langkah DPR RI yang tak menggunakan hak menyatakan pendapat DPR RI tentang skandal Bank Century dipertanyakan Indonesia Corruption Watch. Padahal, hak menyatakan pendapat DPR justru menjadi alat untuk membuktikan pelanggaran dan penyimpangan yang menyangkut pejabat negara, termasuk mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono maupun Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Sri Mulyani.

"Fungsi pengawasan DPR akan lebih sempurna jika temuan Pansus dilanjutkan ke paripurna DPR, hak menyatakan pendapat DPR, dan dibuktikan di persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap anggota Badan Pekerja ICW, Febridiansyah, di Jakarta, Minggu (7/3/2010).

Menurut Febri, sejumlah nama yang disebut pada pendapat akhir Pansus bisa menjadi bersalah atau sebaliknya melalui pembuktian secara pidana, dan proses pembuktian secara hukum tata negara di Mahkamah Konstitusi. "Pansus sebenarnya antiklimaks saat berhenti sebatas pada rekomendasi. Tanpa atau dengan Pansus, sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk memproses tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.

sumber : www.kompas.com

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)