Senin, 01 Maret 2010

Lamban Usut Century, KPK Dipraperadilankan Sebulan Sekali

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
JAKARTA, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah dua kali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dan tidak serius menangani kasus Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Februari.


Menurut Ketua MAKI Bonyamin Saiman, KPK telah menangani kasus Century selama tujuh bulan. Namun, hingga kini KPK belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, termasuk kepada mantan Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sei Mulyani. "Berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum," kata Boyamin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Praperadilan MAKI kepada KPK yang pertama dilakukan pada 16 September 2009. Namun, pengadilan memutus menolak permohonan tersebut karena perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.
Ia menyatakan tak akan berhenti mempraperadilankan KPK untuk kasus Century. Bahkan, pengajuan akan dilakukan sebulan sekali, sebelum KPK menaikkan status pengusutan kasus Century ke tingkat penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.  Hal itu bertujuan agar KPK lebih serius dan tergerak menetapkan tersangka. "Kita akan praperadilan sebulan sekali. Seperti kemarin-kemarin, satu dua kali kami ajukan, yang ketiga kan ada tersangkanya," ungkapnya.

Sumber : www.kompas.com

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)