GADAI RIBAWI..
---
1. Penggabungan akad gadai (atau akad hutang) dengan akad ijarah (biaya simpan) dalam satu kesatuan akad
"Rasullullah saw telah melarang dua akad dalam satu akad."
[HR Ahmad, Hadits Shohih]
2. Terjadi RIBA yang dikemas dengan istilah biaya simpan atas barang gadai dalam akad hutang.
"Jika seseorang memberi pinjaman (hutang), janganlah dia mengambil hadiah."
[HR Bukhari]
3. Seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban pihak murtahin (pegadaian), bukan kewajiban rahin (nasabah).
"Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya dan jika susu hewan itu diminum maka yang meminum harus menanggung biayanya."
[HR Ahmad]
---
Yang mengatasnamakan syariah saja masih mempraktekkan RIBA..
Apalagi yang KONVENSIONAL
---
1. Penggabungan akad gadai (atau akad hutang) dengan akad ijarah (biaya simpan) dalam satu kesatuan akad
"Rasullullah saw telah melarang dua akad dalam satu akad."
[HR Ahmad, Hadits Shohih]
2. Terjadi RIBA yang dikemas dengan istilah biaya simpan atas barang gadai dalam akad hutang.
"Jika seseorang memberi pinjaman (hutang), janganlah dia mengambil hadiah."
[HR Bukhari]
3. Seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban pihak murtahin (pegadaian), bukan kewajiban rahin (nasabah).
"Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya dan jika susu hewan itu diminum maka yang meminum harus menanggung biayanya."
[HR Ahmad]
---
Yang mengatasnamakan syariah saja masih mempraktekkan RIBA..
Apalagi yang KONVENSIONAL
0 komentar:
Posting Komentar